TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 1 Juli mendatang. Oleh karena itu, ASN harus bekerja hingga 1 Juli dan menuntaskan seluruh pekerjaan.
“Masuk kerja sampai tanggal 1 Juli. Sebelum itu tidak ada yang libur. Kemudian masuk kerja lagi setelah lebaran tanggal 11 Juli. Jangan ada yang menambah libur,” tegas Kepala BKDD Pemkot, Adnan Masinae SSos, Senin (27/6).
Adnan menambahkan, ada sanksi bagi ASN yang sengaja menambah libur. Sanksi yang dimaksud berupa pemotongan TPP.
“Kami tidak menginginkan ada ASN yang diberi sanksi. Sehingga itu diharapkan semua dapat mematuhi aturan yang ditetapkan,” tambah Adnan.
Untuk diketahui, menjelang Idul Fitri 1437 Hijriah, ASN mendapat libur panjang selama satu minggu pada lebaran tahun ini. Libur terhitung tanggal 4 hingga 9 Juli mendatang.
“Kami sudah keluarkan surat edaran soal libur lebaran. Tanggal empat dan lima mulai cuti bersama. Kemudian tanggal enam dan tujuh lebaran, tanggal 8 cuti bersama setelah lebaran. Di tanggal sembilan dan sepuluh itu hari Sabtu dan Minggu. Jadi baru mulai masuk kerja tanggal 11 hari Senin,” ujar Adnan. (Mg2)