TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Anggota Kepolisian RI saat ini bisa menduduki jabatan struktur di luar dari jabatan Kepolisian. Hal itu berdasarkan, surat Telegram Kapolri dengan nomor surat ST/1467/VI/2016, yang menyatakan bahwa, anggota Polri di luar organisasi Polri bisa menduduku jabatan struktural termasuk dalam lingkungan satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP). Hal itu bisa dimungkinkan sebagi salah satu wujudkan misi Polri yaitu membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja.
Di Kotamobagu menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang, itu bisa dimungkinkan, asalkan disetujui oleh Wali Kota sebagai Pembina kepegawaian di daerah.
“Tidak masalah, karena semuanya tergantung Pejabat Pembina kepegawaian didaerah, yakni Gubernur, Bupati atau Wali Kota,” kata Tahlis.
Bahkan mantan Sekda Bolsel ini menambahkan, bahwa ada aturan yang menyebutkan bahwa jabatan pejabat struktural tidak harus dijabat oleh ASN, akan tetapi bisa di dari kalangan manapun termasuk Polri.
“Contohnya Kasatpol PP, tidak diharus dari ASN atau PNS, bisa juga dari anggota Polri,” tuturnya.
Akan tetapi lanjutnya, tergantung kebutuhan daerah. Sebab sistem pembinaan karier untuk menduduki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersifat open bidding atau seleksi terbuka kepada siapapun.
“Siapapun anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tersebut, dipersilahkan. Jangankan anggota Polri, kalangan swasta, termasuk P3K (Pegawai Kontrak) juga punya kesempatan yang sama,” tambah Tahlis memaparkan.
Ia menegaskan, tidak perlu terlalu kaku. Apalagi ada intruksi yang dikeluarkan petinggi Polri. Apalagi lanjutnya, undang-undang ASN mempersyaratkan kualitas, kemampuan kinerja individu, pengalaman dan penguasaan terhadap bidang tugas dalam jabatan, ujarnya.
Surat Telegram tersebut mengatakan Polisi dapat menjadi Kasat Pol PP, baik itu tingkat Provinsi atau Kabupaten. Dalam surat tersebut juga dituliskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri khususnya untuk menduduki jabatan sebagai Kasat Pol PP merupakan peluang bagi Polri untuk mengurangi perwira menengah (Pamen) yang tidak memiliki jabatan (non job).
Untuk Kasat Pol PP Provinsi merupakan jabatan stuktural eselon II A dijabat oleh pangkat Kombes Pol, untuk Kasat Pol PP Kabupaten/Kota tipe A merupakan jabatan stuktural eselon II B dijabat oleh pangkat AKBP dan untuk untuk Kasat Pol PP Kabupaten/Kota tipe B merupakan jabatan stuktural eselon III A dijabat oleh Pangkat Kompol.
Dengan adanya surat tersebut Polri dapat bekerja sama lebih dekat lagi dengan pemerintah, akan lebih terjalin sinergitas yang baik, khususnya kepada masyarakat. (Mg2)