TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur idul fitri dan cuti bersama.
Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Masinae menjelaskan, bahwa libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri, bisa dibilang satu minggu.
“Libur nasional untuk hari raya idul fitri itu pada tanggal 6 dan 7 Juli. Sedangkan cuti bersama hari raya idul fitri pada 4, 5, dan 8 Juli, sedangkan pada 9 Juli itu Sabtu ASN tidak masuk kantor. Jadi satu Minggu libur,” kata Adnan.
ASN nanti masuk kantor lagi pada Senin (10/7) tambahnya. Meski diakui libur panjang, namun ia meminta kepada seluruh ASN Kotamobagu agar tidak menambah libur.
“Jangan ada lagi tambah libur. Satu minggu saya rasa cukup panjang,” tuturnya. (Mg2)