TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah kota Kotamobagu telah menyediakan dana 20 Miliar untuk pembayaran gaji 13 sekaligus 14 untuk dua ribuan ASN sekaligus para pensiunan yang ada. Bahkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai dasar untuk pencairan gaji ke-13 dan 14 atau THR sudah diterima Pemkot.
Sekretaris kota Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan, nantinya untuk pencairan dana 13 dan 14 untuk ASN aktif melalui bendara di masing-masing SKPD. Sedangkan untuk para pensiunan biasa diambil lewat Bank yang ditunjuk.
Untuk proses pemasukkan dokumen pencairan, Tahlis mengungkapkan bahwa tidak ada batasan bagi SKPD untuk memasukkannya. Bahkan proses pencairan tergantung bendahara disetiap SKPD.
“Tidak ada batasan waktu. Lebih cepat masuk dokumen tentu lebih cepat cair,” kata Tahlis menjelaskan.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot, Rio Lombone menambahkan, proses pencairan akan berjalan pekan depan.
“Sudah ada Juknisnya, untuk gaji ke-13 itu berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2016 tentang gaji ke-13, dan untuk gaji ke-14 atau THR itu mengacu pada juknis PMK nomor 97 tahun 2016 tentang gaji ke-14/THR,” ungkap Rio.
Rio menambahkan, Pemkot menyediakan anggaran berkisar Rp 20 miliar untuk pembayaran dua gaji tersebut.
“Kalau gaji ke-13 itu hitungannya kan gaji pokok tambah seluruh tunjangan. Kita pakai patokan gaji bulan Juni saja, ada sekitar 11 miliar rupiah. Kalau gaji ke -14 belum ada hitungannya. Hanya gaji pokok. Jadi bisa diperkirakan tiga perempat dari gaji ke-13 atau sekitar 8 hingga 9 Miliar,” kata Rio menjelaskan.
Soal jadwal pembayaran gaji ke-13 dan THR, Rio mengungkapkan bahwa sesuai PMK, keduanya dibayarkan secara bersamaan.
“Gaji ke-13 dan 14 sesuai dengan PMK dibayarkan sama-sama pada bulan Juni. Mekanismenya tergantung daerah masing-masing,” ujarnya. (Mg2)