TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat akan mengundang dua OPD yakni Bagian Hukum dan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Hal ini untuk untuk membahas pembatalan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi galian C.
“Satu atau dua hari ini, kita akan ke Pemprov. Itu undangan dari pemprov untuk membahas soal galian C ini. Bukan hanya Kotamobagu, tetapi seluruh kabupaten dan kota se Sulut,” kata Kabid Pendapatan DPPKAD Pemkot, Hamka Daun, Senin (20/6).
Hamka menambahkan, dalam rapat tersebut nantinya akan dikembangkan persoalan kewenangan penagihan pajak, penerbitan Peraturan Walikota (Perwako) atau Perbup, dan besaran penagihan.
“Itu akan dirapatkan. Nanti hasilnya seperti apa, kita akan tetap informasikan,” tutup Hamka.
Sebelumnya, pajak galian C menjadi penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot. Untuk tahun 2015 lalu, pajak galian C ini berhasil dihimpun kisaran Rp 350 jutaan, sesuai target yang ditentukan. Untuk tahun 2016 ini, DPPKAD dipatok target sebesar Rp 650 jutaan.
Sejauh ini pun, DPPKAD baru mengumpulkan sekitar Rp 35 jutaan untuk pajak galian C ini. Hal tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya hingga kini belum ada kepastian tentang mekanisme penagihan atau pun besaran pajak dari Pemprov Sulut.
“Baru sekitar lima persen dari target Rp 650 juta. Itu bersumber dari para kontraktor yang mengurus galian C. Oleh karena itu, kami akan menuju ke Provinsi untuk segera memastikan soal mekanisme penagihan dan besaran pajak yang akan diterapkan,” ungkap Hamka.
Hamka menambahkan, tim dari Bidang Pendapatan akan menginventarisir potensi pajak galian C ini. “Tetapi, kita masih menunggu dulu hasil konsultasi dengan provinsi. Kalau sudah ada kepastian, maka kita akan inventarisir lalu akan kita datangi,” tambah Hamka.(Mg2)