TOTABUAN.CO BOLMONG — Ibadah puasa di bulan Ramadan jangan dijadikan alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan masuk kantor. Apalagi kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Zainudin Paputungan, khusus Ramadan, pemerintah telah memberi dispensasi yakni mengurangi jam kerja para abdi negara jalur PNS. Jika pada hari-hari sebelumnya jam masuk pukul 07.30 Wita, sekarang bisa masuk pukul 08.00 Wita. Begitupun jam pulang biasanya 15.30 Wita, sekarang lebih cepat yakni pukul 15.00 Wita.
“Namun kalau sudah diberikan dispensasi, masih ada juga yang melanggar maka tentunya akan ada sanksi yang bakal diberlakukan pada pegawai bersangkutan,” katanya.
Juru Bicara Pemkab, Rapiah Dilapanga, perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor:3 Tahun 2016 Tentang Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Bolmong Nomor:197 Tanggal 31 Mei 2016. Rapiah Mengatakan perubahan jam kerja ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai 1 Juli.
“Ini untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Ramadan khususnya bagi ASN yang beragama Islam, sehingga dipandang perlu dilakukkan penyesuaian jam kerja,” ujarnya.
Adapun perubahan jam kerja itu, yakni hari Senin sampai Kamis masuk kantor pukul 08.00 Wita, waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita. Sedangkan Jumat, masuk kantor jam 07.00 Wita dan pulang pukul 11.30 Wita.
Sejumlah warga juga berharap kebijakan mengurangi jam kerja ASN selama Ramadan sesuai edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi & Birokrasi (KemenPAN-RB), dipatuhi para PNS.
“Jangan puasa Ramadan menjadikan PNS malas masuk kantor. Sementara, setiap hari banyak warga yang membutuhkan pelayanan seperti pengurusan berbagai administrasi,” kata Supandri Damogalad warga Lolak. (Mg3)