TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Usman Buchari mengatakan, banyak perusahan yang dibangun di Bolmong tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pengurusan IMB sebelum membangun atau merehab. Contohnya kalau di perusahaan itu membuat workshop, gudang atau kantor baik itu membangun baru, merehab dengan merubah bentuk bangunan, sebelum dikerjakan wajib mengurus IMB sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Buchari.
Selain itu perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan lahan baik HGU (Hak Guna Usaha), HTI (Hak Tanah Industri) yang sengaja mendirikan bangunan tambahan sebelum dibangun, harus mengurus IMB terlebih dahulu.
Ia mengatakan, sejauh ini sejumlah perusahaan biasanya hanya mengurus IMB mereka untuk bangunan besar seperti pembangunan pabrik atau gedung saja. Sedangkan jika ada penambahan bangunan seperti bangunan kecil lainnya biasanya mereka tidak mengajukan permohonan IMB-nya dan langsung membangun.
“Padahal, tu sudah diatur dalam aturan yang ada. Ada sanksinya mereka yang melanggarnya. Jadi, tidak ada alasan para perusahaan ini tidak mengurus izin sebelum merealisasikan kegiatan mereka,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah data perusahaan yang berada di Bolmong tak kantongi IMB.
“Datanya sudah ada kalau belum mengurus IMB kami dari KPPT akan menyurat ke perusahaan itu,” ujarnya. (Mg3)