TOTABUAN.CO BOLMONG — Ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondoe diingatkan agar menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Menurut Bupati Salihi Mokodongan, THR yang akan dibayarkan harus sesuai dengan aturan yang ada, termasuk pembayaran yang tepat waktu.
“Agar tidak terjadi kesenjangan antara perusahaan dan karyawan, pembayaran THR tepat waktu dan mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Bupati.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Derek Panambunan, mengatakan THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun besaran THR yakni satu kali gaji pokok. Ia berharap, pemberian THR kepada karyawan sudah tuntas sepekan sebelum puncak perayaan hari besar keagamaan, Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Bagi perusahaan yang tidak mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“Disnaker juga siap menerima aduan karyawan dalam hal penyaluran THR. Karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, silahkan melapor langsung di Disnaker,” ujar Derek.
Saat ini di Bolmong terdapat 145 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah. Ratusan perusahaan itu mempekerjakan 2000 lebih karyawan.
Sejumlah perusahaan mengaku siap membayarkan THR sesuai amanat undang-undang. Humas PT J-Resources Bolaang Mongondow (J-RBM) Bakan Site, Kisman Paputungan, mengatakan setiap tahunnya pembayaran THR bagi karyawan tidak ada masalah. Untuk nominal dan waktu penyaluran THR bagi 800 lebih karyawan PT-JRBM di Lanud dan Bakan Site dilakukan sesuai amanat undang-undang (UU).
“Selama ini THR bagi karyawan kami bayarkan tepat waktu yakni sesuai aturan paling lambat sepekan sebelum puncak peringatan hari besar keagamaan,” kata Kisman. (Mg3)