• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Sanksi Jika Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2016
in Kotamobagu
0
Sanksi Jika Tempat Hiburan Malam Beroperasi
1
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Contoh salah satu tempat hiburan malamTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik hiburan dan pelaku usaha malam agar tidak beroperasi. Hal ini, dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang. Ia mengatakan, jika masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan,  Pemkot  tidak segan-segan akan memberikan sanksi, dengan menutup tempat hiburan tersebut.

“Bagi pemilik usaha yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka dapat dikenakan sanksi tegas dari pemerintah Kotamobagu berupa penutupan tempat usaha,” kata Tahlis.

Menurutnya, ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kenyamanan kepada seluruh umat muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci ini.

“Dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan, maka Pemkot mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu untuk mari bersama menjaga toleransi dalam pelaksanaan bulan ramadan ini,” ujarnya.

Ia berharap para pelaku usaha di Kotamobagu, bisa memahami hal itu.(Mg2)

 

Tags: kotamobaguTahlis Gallang
Previous Post

Pemkot Siapkan Dana ‘THR’ Untuk Pegawai Kelurahan

Next Post

Penyerapan Dana APBD Boltim Baru 19 Persen

Next Post
Penyerapan Dana APBD Boltim Baru 19 Persen

Penyerapan Dana APBD Boltim Baru 19 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong
Bolmong

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

by Redaksi
3 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan sikap tegas terhadap pelaku perusakan hutan dan penambangan tanpa izin (PETI)...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

3 November 2025
Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

3 November 2025
Sekda Bolmong Dampingi Tim BNPB Tinjau Pascabanjir Bandang di Muntoi Timur

Sekda Bolmong Dampingi Tim BNPB Tinjau Pascabanjir Bandang di Muntoi Timur

3 November 2025
Bupati Yusra Pastikan Akses Pomoman Kembali Terbuka

Bupati Yusra Pastikan Akses Pomoman Kembali Terbuka

2 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.