TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak menganggarkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Namun, ASN Pemkot jangan berkecil hati. Pasalnya, DPPKAD telah melakukan perhitungan accres gaji untuk gaji 13 dan 14.
Kepala DPPKAD Pemkot Rio Lombone mengatakan, pihaknya tinggal menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) soal penyaluran gaji 13 dan 14.
“THR tidak ada untuk Pemda, makanya tidak bisa dianggarkan. Hanya ada gaji 13 dan 14 kita telah lakukan perhitungan accres. Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kalau Juknisnya ada, maka akan segera berproses,” ungkap Rio.
Ia menambahkan, pihaknya siap untuk menyalurkan gaji 13 dan 14 ketika Juknis telah terbit. “Kalau Juknisnya sudah ada, tentu akan kita bayarkan,” ujarnya. (Mg2)