TOTABUAN.CO BOLTIM — Hingga Rabu (1/6), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum memasukan sisa Laporan pertanggunjawaban (Lpj) penggunaan anggaran Pilkada sebesar Rp410 juta. Padahal Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, sudah memberikan waktu selama 5 bulan untuk perampungan Lpj.
“Jangka waktu yang diberikan cukup lama, tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Panwaslu memasukan Spj penggunaan anggaran sebesar 410 juta rupiah,” kata Kepala DPPKAD Boltim Oskar Manopp.
Desakan untuk segera memasukan Lpj bukan karena keinginan DPPKAD semata. Namun untuk kelengkapan berkas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut. Karena hingga akhir pemeriksaan, Lpj dimasukkan Panwaslu belum lengkap.
“Ini bisa berpengaruh pada pemberian opini nanti, tapi semoga saja tidak. Apalagi BPK memberikan waktu untuk Pemkab Boltim agar mempercepat pemasukan Lpj Panwaslu Boltim,” kata Oscar.
Oscar mengatakan, pemberian opini dari BPK, rencananya pada 10 Juni mendatang. Sehingga sisa waktu untuk perbaikan hingga pemasukan Lpj Panwaslu Boltim sangat terbatas.
“Semoga saja Panwaslu tidak membiarkan hal ini. Apalagi sudah diberitahukan tentang Lpj yang dibutuhkan demi kelengkapan pemeriksaan dan tidak menjadi temuan,” imbuhnya.
Ketua Panwaslu Ervina Damopilii dikonfirmasi mengatakan, DPPKAD belum memberikan informasi terkait sisa dana tersebut dan komisioner tidak ikut bertanggungjawab untuk membuat laporan penggunaan anggaran.
“Berdasarkan kewenangan dan aturan, komisioner hanya sebatas mengawasi dan untuk administrasi pengelolaan keuangannya sendiri ada di kepala sekretariat dan bendahara. Komisioner tidak boleh menangani lansung terkait masalah admintrasi karena dibatasi oleh aturan dan itu sudah jelas di atur Perpres (Peraturan Presiden) nomor 80 tahun 2013, itu tentang SOTK Bawaslu,” kata Ervina.(fac).