• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Bisa ada Sanksi Bagi Kepsek dan Guru Merokok di Sekolah

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2016
in Kotamobagu
0
Bisa ada Sanksi Bagi Kepsek dan Guru Merokok di Sekolah

Rukmi Simbala Kadis Pendidikan Kotamobagu

5
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rukmi Simbala Kadis Pendidikan KotamobaguTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kotamobagu terus mengingatkan bagi kepala sekolah dan guru untuk tidak merokok di Sekolah. Bahkan akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan guru jika kedapatan merokok di sekolah.

Kadis pendidikan pemuda dan olahraga Rukmi Simbala menyatakan, akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan guru jika kedapatan merokok di sekolah.

“Sanksi  yang akan diberikan bisa saja akan ada pemotongan TPP bahkan hingga pada mutasi,” kata Rukmi.

Larangan untuk tidak merokok di sekolah lanjut Rukmi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

“Bahwa pasal 1 di Permendikbud nomor 64 tahun 2015, bahwa lingkungan sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler,” kata Rukmi.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

“Nah jika masih ada Kepsek dan guru yang merokok akan ada sanksi. Seperti pasal 3 di Permendikbud,” ujarnya.

Dalam Permendikbud, pihak sekolah wajib melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok.

Namun meski demikian Rukmi mengaku belum menemukan soal pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan Sekolah di Kotamabagu.

“Ini sangat jelas dalam Permendikbud. Makanya aka nada sanksi bagi kepsek dan guru jika kedapatan merokok dii sekolah,”’ ujarnya. (Has)

Tags: text
Previous Post

Pemkab Bolmong Sosialisasi Finalisasi Penginputan OPD

Next Post

Pemkot Kotamobagu Siap Hadapi Audit Kinerja dari BPK

Next Post
Pemkot Kotamobagu Siap Hadapi Audit Kinerja dari BPK

Pemkot Kotamobagu Siap Hadapi Audit Kinerja dari BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo
Bolmong

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

by Redaksi
7 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bahan pokok (Bapok) di pasar tradisonal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus jadi perhatian serius pemerintah daerah....

Read moreDetails
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.