TOTABUAN.CO BOLMONG—Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bagian Organisasi Sosialisasi tentang finalisasi penginputan data indikator beban kerja perangkat daerah. Acara yang berlangsung di kantor Sekretariat daerah itu dibuka Asisten Administrasi Umum Ulfa Paputungan.
Menurut Ulfa, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, terdapat perubahan dan penyesuaian beberapa organisasi perangkat daerah kabupaten kota sehingga perlu dilakukannya perubahan.
Selain UU nomor 23 tahun 2014 lanjut Ulfa, peraturan pemerintah (PP) 41 Tahun 2007 yang hingga saat ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah dianggap belum cukup memberikan pedoman menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang menangani seluruh urusan pemerintahan.
“Jumlah perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja,” tuturnya Rabu (1/6).
Terpisah Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Ernie CH. Mokoginta menuturkan, rancangan perubahan organisasi perangkat daerah di Pemkab Bolmng disesuaikan berdasarkan perumpunan urusan daerah berdasarkan indikator beban kerja dan nilai variabel yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. (Mg3)