TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemerintah Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai menyusun rencana perubahan jam kerja jelang bulan Ramadhan. Perubahan jam kerja itu akan diedarkan melalui surat edaran tentang perubahan jam kerja PNS pada bulan suci ramadhan 1437 Hijriah.
Kabah Humas Pemkab Bolmong Rapiah Dilapanga mengatakan, perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan ramadhan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016.
“Perubahan jam kerja ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 juli 2016,” kata Rapiah.
Ia menambahkan surat edaran ini untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khususnya bagi PNS yang beragama Islam sehingga dipandang perlu dilakukkan penyesuaian jam kerja, tuturnya. (Mg3)
Berikut Perubahan Jam Kerja PNS Bolmong
Hari Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.00 Wita
Waktu Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita
Hari Jum`at : Jam 07.00 – 11.30 Wita
Sumber: Pemkab Bolmong