TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) kota Kotamobagu akan segera mengeluarkan surat edaran soal larangan merokok bagi kepala sekolah dan guru di sekolah. Larangan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah menyikapi para oknum guru yang masih suka merokok di lingkungan sekolah.
Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) Rukmi Simbala mengatakan, tidak sedikit para guru dan kepala sekolah yang mengabaikan hal yang bisa merugikan para siswa. Padahal larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.
“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar, akan ada sanksinya,” ujar Rukmi Selasa (31/5).
Ia menegaskan, surat edaran soal larang merokok di sekolah rencananya dalam waktu dekat segera diedarkan disemua sekolah di Kotamobagu.
“Guru harus menjadi contoh kepada siswa. Karena Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun Negara,” tutur Rukmi.
Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah wajib menegur dan atau memperingatkan mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Bahkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga pendidik dan pihak lain yang terbukti melakukannya.
Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok. (Has)