TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Aktivitas toko Alfa Baru yang berada di Jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat terus dipantau. Dua kali surat teguran yang dilayangkan pihak pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu yang ditanda tangani Kadis Tata Kota Irawan Ginoga, karena aktivitas toko Alfa Baru dinilai menyimpang dari izin sebelumnya.
Kepala dinas Tata Kota Kotamobagu Irawan Ginoga menjelaskan, pihak toko Alfa Baru sebelumnya hanya mengurus izin ruko. Namun, belakangan diketahui ternyata beralih fungsi bergerak dibidang perbengkelan.
“Inikan menyimpang dari izin sebelumnya. Sebab dari awal pengurusan izin, pihak Alfa Baru rencana hanya bergerak sebagai ruko. Namun belakangan bergerak dibidang perbengkelan,” tutur Irawan.
Ia menambahkan, kegiatan perbengkelan yang dilakukan pihak toko Alfa Baru tidak sesuai dengan izin yang mereka ajukan sebelumnya. Sebab, selain tak memiliki IMB, aktivitas toko Alfa Baru sudah mengganggu jalur lalulintas, dan sudah menggunakan trotoar.
“Setelah dipantau ada beberapa kelalaian yang perlu dilakukan pembenahan. Sebab aktivitas perbengkelan sering menggangu jalur lalulintas, dan kedua sudah mengambil ha bagi pejalan kaki, yakni menggunakan trotoar,” tambahnya.
Irawan berjanji masih akan memberikan waktu kepada pihak toko Alfa Baru untuk melakukan pembenahan. Sebagai pemerintah katanya, masih akan memberikan kesempatan bahkan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kotamobagu jika melenceng dari aturan.
Akan tetapi jika tidak diindahkan tentu akan akan ada sanski yang akan dilakukan, yakni pencabutan izin usaha. (Has)