• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Ribuan ASN Boltim Siap Laporkan Harta Kekayaan

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2016
in Boltim
0
Ribuan ASN Boltim Siap Laporkan Harta Kekayaan
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PNS BoltimTOTABUAN.CO BOLTIM –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Inspektorat dalam waktu dekat akan mengedarkan formulir laporan harta kekayaan kepada ribuan ASN yang ada di Boltim . Formulir yang akan dibagikan itu nantinya akan diisi guna untuk pelaporan harta kekayaan.

“Nantinya formulir yang akan diisi oleh para ASN sebagai bentuk laporan harta kekayaan,” kata Kepala Inspektorat Boltim Meyke Mamahit.

Formulir yang dimaksud kata Meyke, yakni Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN. Namun rencana untuk mengerdarkan formulir itu masih menungguh formatnya dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain LHKASN, aada juga formulir yang akan dibagikan kepada penyelenggara Negara ataua  LHKPN.

Menurutnya, tidak hanya ASN yang harus mengisi formulir  LHKPN, namun pejabat funsinoal dan auditor,kepala unit layanan pengadaan (ULP), para pejabat fungsional pengawas penyelenggara dan pejabat pengeluaran perijinan.

“Sedangkan untuk LHKASN berlaku bagi semua ASN yang di luar dari LHKPN atau penyelenggara negara yang sudah termasuk PPTK dan bendahara di semua SKPD,” kata Mamahit.

LHKPN kata Meyke, Inspektorat mengacu ke Permendagri No 700/6597/SJ Tahun 1999. Untuk LHKASN mengacu ke Surat Edaran Menpan-RB No 1 Tahun 2015.

“Dihimbau selambat-lambatnya tanggal 30 Juni, dikirim ke Sekretaris Daerah dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Inspektorat daerah. Hal ini dikarenakan, pekan pertama bulan Juli akan dilaporkan di Kemendagri. Namun sebelumnya, Inspektorat daerah harus melakukan dulu monitor evaluasi dan diserahkan ke Gubernur lalu ke Kemendagri di Jakarta,” katanya.

Mamahit menjelaskan, perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, yakni jumlah lembaran yang harus diisi dan para pengisi format yang juga berbeda.

“Lembaran LHKPN berjumlah 28 rangkap dan LHKASN berjumlah 5 rangkap,” ujar Meyke.

Laporan keduanya itu bisa saja dipublis ke publik ketika itu dirasa perlu oleh kepala daerah. Sedangkan tujuan dari kedua format tersebut yakni menciptakan penyelenggara negara dan ASN yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta percepatan pemberantasan korupsi. (Has)

Tags: text
Previous Post

Warkop Comunitas Tempat Nongkrongnya Anak Muda Kotamobagu

Next Post

Izin Toko Alfa Baru Dinilai Menyimpang

Next Post
Izin Toko Alfa Baru Dinilai Menyimpang

Izin Toko Alfa Baru Dinilai Menyimpang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.