TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu siap untuk mempermudah masyarakat dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kematian.
Namun, sejauh ini, untuk akta kematian, diduga masih banyak warga Kotamobagu yang anggota keluarganya sudah meninggal tapi belum mengurus akta kematian.
Hal ini diungkapkan Assisten I Pemkot, Nasrun Gilalom, Rabu (25/5). “Akte kematian juga sangat penting untuk diurus, itu untuk mengupdate data masyarakat Kota Kotamobagu,” kata Nasrun.
Nasrun menambahkan, masyarakat jangan hanya memperhatikan pengurusan KTP dan Kartu Keluarga saja. Masih banyak administrasi kependudukan yang seharusnya diurus dan dikantongi. Di sisi lain, dalam setiap pengurusannya tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun.
”Kebanyakan masyarakat lebih fokus pada pengurusan berkas lain, ketika ada sanak saudara yang meninggal dunia, akte kematian tidak diurus sehingga data yang ada tidak terupdate dengan baik,” tambah Nasrun.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pemkot, Virginia Olii mengatakan, masyarakat yang mengurus akte kematian hanya saat diperlukan saja. Misalnya untuk pengurusan asuransi, atai pun pembiayaan lainnya.
“Itu pun hanya yang PNS, dimana menggunakan akte tersebut untuk asuransi. Kalau masyarakat non PNS seringkali berpikir bahwa itu tidak penting. Saya sudah meminta kepada lurah dan sangadi agar jika ada kematian, maka silahkan lapor ke Capil,” singkat Virginia.(Has)