TOTABUAN.CO, JAKARTA – Direktur Eksekutif Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengemukakan banyaknya gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mencerminkan sikap positif para politisi untuk membawa sengketa ke ruang sidang, ketimbang menyelesaikan secara fisik di jalanan. Fakta itu menunjukkan kemajuan demokrasi berbasis hukum.
“Munculnya banyak gugatan ke tersebut patut disambut sebagai pengakuan publik, termasuk pasangan calon, akan kredibilitas lembaga tersebut,” kata Endi di Jakarta, Senin (22/7) malam.
Menurut Endi penanganan perkara sengketa pilkada di MK harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, mulai dari penyelenggara yaitu KPUD hingga kepala daerah yang sedang menjabat atau incumbent, untuk jangan bermain-main dengan penyelenggaraan pilkada.
“Alasannya segala kecurangan serius yang sistematis dan massif yang mempengaruhi hasil pemilihan akan diuji oleh lembaga peradilan independen yaitu MK,” ujar Endi.
Meski demikian, Endi menegaskan ada sisi lain dari banyaknya sengketa Pilkada yang dibawa ke MK. Ketika hampir 90 persen pilkada berujung ke MK maka menjadi beban administrasi dan beban kerja tersendiri bagi MK. Harus dipastikan bahwa ada mekanisme untuk mendeteksi jangan-jangan para politisi hanya mencari peruntungan, mencoba-coba karena kalah dengan tujuan melihat peluang menang di MK.
“Jangan sampai MK jadi ajang para petualang untuk mencoba peruntungan politik mereka. Ini cerminan sikap tidak siap kalah para kandidat atau tidak legowo dan berupaya mendelegitimasi kandidat terpilih, dengan cara mengajukan gugatan ke jalur hukum. Tidak salah memang, hanya saja mencerminkan budaya politik yang tidak matang untuk siap kalah,” tuturnya.
Ia menunjuk data bahwa sejak 2008 sampai Juni 2013, gugatan Pilkada yang masuk ke MK mencapai 537 gugatan. Mayoritas gugatan itu ditolak MK dan hanya 21 persen yang dikabulkan. Dengan data-data itu menduga banyak yang hanya coba-coba ajukan gugatan ke MK.
“Ada atau tidak mekanisme di MK untuk mengecek atau mendeteksi upaya coba-coba tersebut? Atau nanti seperti sekarang ini, semua diterima, diperiksa legal-standing para pemohon, lalu diperkarakan,” tutup dia.
editor: Eka Pratama | sumber: beritasatu.com