• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Inilah Syarat Calon Independen di Pilkada Bolmong

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2016
in Bolmong
0
Inilah Syarat Calon Independen di Pilkada Bolmong
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Calon IndependenTOTABUAN.CO BOLMONG— Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong), menetapkan jumlah dukungan minimal calon  perseorangan (Independen) yang akan maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Bolmong 2017 mendatang.

Dimana setiap pasangan calon  harus memenuhi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 17.154 ribu KTP sebagai syarat dukungan.

Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 6/BA/KPU-BM/PILBUP/V/2016 tanggal 22 Mei 2016 melalui rapat pleno yang dilaksanakan Minggu (22/5).

Menurut Ketua KPU Bolmong  Fahmi Gobel, berdasarkan perhitungan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan maju dari jalur perseorangan minimal harus mengumpulkan 17.154 ribu KTP.  Jumlah itu berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow yang masuk dalam kategori sampai dengan 250.000 jiwa. Jumlah itu juga berdasarkan Data Agregat Kependudukkan per Kecamatan  (DAK 2) terakhir, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, yakni sebesar 242.848 jiwa.

Pada kategori ini, persentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir sebesar 171.542 ribu pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015.

“Syaratnya 10 persen dari jumlah DPT, karena berdasarkan data agregat kependudukan,” kata Fahmi.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Rully Hala  mengatakan jumlah minimal dukungan calon perseorangan harus tersebar minimal di 8 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Bolmng. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam pernyataan dukungan dari masyarakat sudah harus mencantumkan calon bupati beserta pasangannya,” tutur Rully.

Lebih lanjut Rully menjelaskan, setelah penetapan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow akan melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan. Di mana, dalam sosialisasi akan dijelaskan mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan.

“Termasuk mengenai tata cara pengisian formulir-formulir yang digunakan dalam pendaftaran calon perseorangan,” katanya.

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Daendels Somboadile menambahkan, kepada warga Bolmong, yang punya niat untuk mencalonkan diri lewat calon perseorangan mulai sekarang sudah bisa menyiapkan seluruh persyaratan.

“Bila butuh informasi lebih lanjut silahkan saja konsultasi ke kantor KPU Bolmong,” kata Daendels. (Mg3)

Tags: text
Previous Post

Satlantas Polres Bolmong Tilang 391 Pelanggar

Next Post

Limbad Tarik Mobil Berpenumpang Pakai Rambut

Next Post
Limbad Tarik Mobil Berpenumpang Pakai Rambut

Limbad Tarik Mobil Berpenumpang Pakai Rambut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.