TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pengeloaan retribusi dua terminal yang dikelolah Pemerintah kota Kotamobagu saat ini sudah diambil alih pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulut. Ini dikarenakan dua peraturan daerah (Perda) yang ada yakni Perda retribusi terminal nomor 3 tahun 2012 dan pajak mineral bukan logam dan mineral nomor 20 tahun 2012 dibatalkan Pemprov Sulut. Akibat dari perlihan pengelolaan itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 120 juta yang dikelolah Pemkot Kotamobagu beralih masuk ke kas daerah Provinsi Sulut.
Menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, ini dikarenakan pembatalan dua perda tersebut. Namun, meski demikian Pemkot masih menunggu surat resmi dari Pemprov terkait rencana peralihan pengelolaan dua terminal tersebut.
“Tidak ada masalah dengan Perda tersebut, hanya karena aturan undang-undang maka dua-duanya diambil alih provinsi. Setelah kami menerima surat resmi dari Pemprov, kami akan berkonsultasi dengan DPRD soal hal ini,” kata Sarida Kamis (19/5).
Kepala Disparkominfo Agung Adati menjelaskan, ini bentuk konsekuensi dengan adanya undang-undang. PAD sebesar Rp120 juta hilang.
“Ini konsekuensinya. Untuk penyerahan terminal Bonawang dan Serasi dilakukan Oktober mendatang. Tapi penarikan retribusi sudah akan ditarik mulai Juni mendatang,” kata Agung.
Selain masalah retribusi, sarana dan prasarana terminal juga menjadi kewajiban Pemprov Sulut. Termasuk insfrastruktur hingga personilnya.
“Pemprov yang akan menganggarkan. Untuk personilnya sendiri per 1 Januari sudah akan diganti dari provinsi, untuk kepala terminal akan diberi pilihan ikut pegawai provinsi atau pemerintah daerah,” tutur mantan Kabag Humas Pemkot ini. (Has)