TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dalam waktu dekat akan menerapkan aturan baru terkait pajak perhotelan, termasuk tempat kost yang tersebar di Kotamobagu. Hal ini sebagaimana upaya DPPKAD yang tengah memproses perubahan Peraturan Daerah (Perda) soal pajak perhotelan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Kita tinggal menunggu SK Gubernur tentang Perda perubahan hotel. Kini tengah berproses di Pemprov. Setelah SK tersebut terbit, maka akan diusulkan ke DPRD untuk membahasnya, dan tidak akan memakan waktu lama untuk menyetujuinya,” kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pemkot, Hamka Daun, Kamis (19/5).
Setelah resmi menjadi Perda kata Hamka, pihaknya akan langsung turun menagih pajak atas perhotelan dan juga kost-kostan. Khusus, kost-kostan ada sekitar 80 unit kost-kostan yang didata dan layak ditagih pajak dengan Perda baru.
“Besaran pajak itu sepuluh persen. Oleh karena itu, para pemilik kos-kostan sudah harus ikut menyesuaikan. Para pemilik kost-kostan sudah kita sampaikan secara lisan, dan mereka menanggapi positif,” ujar Hamka.(Has)
Kalau kost-kostan dikenakan pajak itu sah-sah saja, yang penting judul perdanya juga jangan babunyi perda pajak hotel biar tafsirnya nda bengkok cuma berlaku bagi pemilik usaha perhotelan
wah masuk di buruhkata judul ini utat, coba liat judulnya retribusi pajak kost-kostan, yang betul Pemkot terapkan pajak kost-kostan. Retribusi itu dikenakan kalau ada jasa pelayanan pemerintah ke pengguna contohnya retribusi pasar atau terminal.