TOTABUAN.Co, KOTAMOBAGU—Meski sidang putusan sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu akan diputuskan pada Rabu 24 Juli 2013, namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kotamobagu mengaku optimis.
Sebab dari sejumlah sanggahan yang dilontarkan ke KPU oleh penggugat, semua dibantah dan tak mendasar.
Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan menegaskan tidak akan takabur. “
“Bisa ditulis , saya ketua devisi hukum dan sosilasi optimis KPU menang. Meski pihak penggugat gunakan Yusril Ihsa Mehendra sebagai saksiahli,”kata Amir.
Alasannya, keterangan Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), justru mengguntungkan KPU.
“Yusril menjelaskan bahwa money politik terjadi dimana mana saat pilkada. Dan itu merupakan pidana umum. Money politik bukan rana MK dan itu rana Gakkumdu. Tapi kalau MK akan adili itu terserah MK,” kata Amir mengutip pernyataan Yusril.
Peliput Hasdy Fattah