TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana mengembangkan energi panas bumi yang terletak di Kecamatan Passi Timur.
Namun rencana tersebut masih terkendala dengan status karena lokasi tersebut berada di kawasan cagar alam, tepatnya di wilayah di Gunung Ambang.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan telah melakukan lobi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar lokasi tersebus bisa beralih status menjadi kawasan hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kalau pemerintah pusat sudah menyetujuinya daerah bisa mengembangkan energi panas bumi. Karena jika sudah beralih status dari kawasan cagar alam menjadi HPT atau hutan lindung, otomatis daerah bisa mengusulkan izin pinjam pakai lahan itu untuk mengembangkan energi panas bumi,” ujar Salihi.
Dengan begitu, lanjut Salihi, bisa mengatasi terjadinya krisis listrik di Sulut, khususnya Kabupaten Bolmong.
“Ini juga sudah menjadi salah satu program dari Presiden RI Joko Widodo guna mengembangkan ketersediaan energi dalam rangka menunjang pembangunan,” kata Salihi.
Ia menjelaskan, Pemkab Bolmong dan Boltim terus berupaya agar pemerintah pusat bisa menyetujui terhadap pengalihan status kawasan cagar alam itu.
“Saya dan Bupati Boltim telah mengusulkan permintaan agar secepatnya ditindaklanjuti terhadap pengalihan status lahan tersebut. Karena kawasan cagar alam itu berada antara Bolmong dan Boltim. Yakni Kecamatan Passi Timur dan Kecamatan Modayag Bersatu,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Djunaedi salah satu Anggota Tim Terpadu (Timdu) Dishutbun Bolmong menjelaskan, ada sekira 2135 Hektare (Ha) untuk dijadikan pengembangan energi panas bumi.
“Kami sudah mengusulkannya. Namun dari 2135 Ha yang diusulkan baru sebagain disetujui. Sehingga Pak Bupati terus berupaya agar pemerintah pusat bisa menyetujui permintaan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Alhasil terang Djunaedi, Kementerian LHK sudah meresepon terhadap permintaan dari Pemkab Bolmong.
“Alhamdulillah telah ditindaklanjuti usulan dari Pemkab Bolmong. Sehingga dalam waktu dekat tim Terpadu dari Dirjen (Direktorat Jendral) Panologi Kehutanan dan Tata Lingkungan akan menganalisis kembali kawasan cagar alam tersebut untuk beralih status,” katanya. (Mg3)