TOTABUAN.CO BOLTIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) siap melaporkan ke aparat hukum. Pasalnya dokumen Laporan Petanggungjawaban dana hibah 2,5 Miliar yang digunakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boltim pada Pilkada 2015 lalu, hingga kini belum diserahkan. Padahal saat ini tim dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) sudah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2015.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Boltim Abdul Haris Djaman kepada wartawan mengatakan, hingga kini pihak Panwaslu tidak ada itikat baik.
“ Jika ini tidak dimasukan dalam waktu yang ditentukan, maka akan kita laporkan,” kata Haris.
Haris menambahkan beberapa waktu lalu Pemkab sudah pernah meminta agar laporan penggunaan dana untuk segera dimasukan seiring dengan pemeriksaan BPK. Bahkan saran dari BPK agar segera melaporkan dugaan kasus korupsi dana Pilkada di Panwas Boltim.
“Karena tidak ada dokumen pertanggungjawaban dana Pilkada, BPK sudah menyarankan proses hukum Panwas Boltim. Dalam kasus ini tentu Ketua Panwas yang paling bertanggung-jawab,” jelas Haris.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhamad Assagaf mengatakan, sejauh ini realisasi dana Pemkab Boltim ke Panwas belum di SPJ-kan. Menurut Sekda, jika tidak ada SPJ tentunya akan berurusan dengan hukum.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Boltim, Oskar Manoppo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah dari Pemkab Boltim ke Panwas sudah masuk. Hanya saja, belum ditanda-tangani pihak Panwas.
“Dokumenya sudah masuk, tapi belum ada tanda tangan,” sebutnya.
Ketua Panwaslu Boltim Maria Ervina Damopolii hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.(fac)