• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bakal Tiadakan Perda Tak Menguntungkan

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2016
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Bakal Tiadakan Perda Tak Menguntungkan

Kantor KPTSP Kotamobagu

20
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor KPTSP Kotamobagu
Kantor KPTSP Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota Kotamobagu bakal meniadakan bentuk peraturan daerah (Perda) yang dinilai menghambat para investor yang akan masuk di Kotamobagu. Hal ini merujuk rencana Presiden yang akan menghapus 3000 Perda yang dinilai menghambat investasi karena tidak sejalan dengan paket ekonomi, administrasi dan sosial.

Kepala Kantor Pelayanan terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, ada emapt Perda yang bakal dihapus di Kotamobagu seiring dengan kebijakan pemerintah pusat.

Empat Perda itu yakni Tanda Daftar Perusahan (TDP), Hinderdonantie (HO) atau izin gangguan, Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

“Empat Perda ini yang bakal akan dihapus. Ini nantinya akan lebih memudahkan bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kotamobagu,” kata,” Noval Rabu (11/5).

Namun untuk pemberlakuan itu lanjut Noval, masih menungguh surat dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum.

“Kalau untuk sekarang ini empat perda ini masih berlaku di Kotamobagu. kita masih tungguh surat resminya,” tambah Noval.

Ia menerangkan , yang masih berlaku jika empat perda tersebut dihapus, yakni hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB kata Noval, masih tetap berlaku, ujarnya.

Terpisah Sekretaris Kotamobagu (Sekkot) Tahlis Gallang menambahkan, bukan hanya empat perda yang rencana akan ditiadakan. Akan tetapi ada satu Perda yang masih dalam kajian untuk ditiadakan. Yakni perda retribusi.

“Kalau perda retribusi masih sementara dalam kajian bagian Hukum. Kan kalau untuk retribusi akan disesuaikan,”  kata Sekkot.

Ia menilai dengan adanya aturan serta kebijakan baru ini yang ditetapkan akan mendorong para investor untuk datang ke Kotamobagu. Sebab, meski dengan aturan serta Perda yang masih berlaku, banyak para pelaku usaha datang ke Kotamobagu apalagi banyak kemudahan yang diberikan.

“Tentunya ini peluang bagi para investor untuk datang menanamkan investasi mereka di Kotamobagu. Sebab sejauh ini Pemkot selalu membuka pelaung bagi mereka yang datang di Kotamobagu untuk membuka usaha,” kata mantan Sekda Bolsel ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan ada sekitar 3000 perda yang dinilai bermasalah. Bahkan intruksi dari Presiden agar pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda yang sejalan dengan paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan yang memberikan kemudahan bagi para investor. (Has)

Tags: investorkotamobaguPenghapusan Perda
Previous Post

Tuuk: Kesejahteraan Karyawan Diperhatikan

Next Post

Wali Kota: Kebersihan Tanggung Jawab Kita Semua

Next Post
Pemkot Kotamobagu Mulai Terapkan Tempat Sampah di Mobil

Wali Kota: Kebersihan Tanggung Jawab Kita Semua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79
Bolmong

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow bersama Polres menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara Senin 1 Juli 2025....

Read moreDetails
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.