TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) kini telah menseriusi rekomendasi dari Panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD terkait dengan pencabutan izin terhadap penggunaan jalan desa untuk masuk ke anak perusahaan PT J Resources Nusantara yakni PT J Resources Bolaang Mongondow Raya yang berada di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna rencana pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut hasil Panitia Khusus DPRD.
“SK-nya sudah saya ajukan ke Pak Bupati untuk ditandatangani guna menindaklanjuti Pansus LKPj dari DPRD,” ujar Hardiman Selasa (10/5).
Ia menambahkan, setelah hasil kajian serta sampai pada kesimpulan dari Pansus, ternyata selama ini tidak ada keuntungan ke pemerintah yang diberikan pihak perusahan yang bergerak dibidang pertambangan emas itu.
“Hasil kajiannya seperti. Selama ini tidak ada yang diterima pemerintah yang diberikan pihak perusahaan. Malah pembangunan jalan justru dibangun dengan dana APBD,” tambahnya.
Ia menegaskan, setelah SK itu ditandatangani oleh Bupati langsung dilakukan pemberitahuan. “Kami akan menyurat ke perusahaan,” tuturnya.
Salah satu anggoota Pansus LKPJ DPRD Bolmong Mohamad Syahrudin Mokoagow menagatkan, Pansus telah mengultimatum Pemkab Bolmong untuk menindaklanjuti terhadap rekomendasi tersebut. “Minimal lima belas hari setelah dikeluarkan rekomendasi harus ditindaklanjuti,” ujarnya. (Has)