TOTABUAN.CO BOLMONG– Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara, perlu dibentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. ASN dituntut untuk bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu disampaikan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokodongan saat acata pembukaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, yang bekerja sama dengan kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Manado yang dilaksanakan di Siti Ramadina Hall Lolak Selasa (10/5).
Bupati menegaskan, ini diperlukan agar para ASN mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“ASN merupakan pelayanan masyarakat dan mampu menjalanakn peran sebagai unsur pemersatu,” kata Bupati.
Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi lanjut Bupati, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi, yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya, serta menerapkan prinsip Merit atau kesesuaian pegawai dalam jabatan, dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Bupati menambahkan, ASN memiliki peran sentral, dalam menentukan jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Baik atau buruknya kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sangat tergantung pada kualitas kinerja ASN sebagai aparatur pemerintah,” tuturnya.
Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian penuh, terhadap upaya-upaya peningkatan kualitas kinerja ASN antara lain melalui pembenahan terhadap aturan kepegawaian, yang diawali dengan diterbitkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014, tandasnya.
Kepala BKD Bolmong Zainudin Paptungan mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi, tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian. Ia mengaku saat ini undang-undang kepegaiawan mengalami perubahan, sejak diterbitkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. selain itu lanjutnya untuk meningkatkan pemahaman aparatur, terhadap aturan-aturan kepegawaian.
Sosialisasi tersebut jug kata Zainudin, untuk memberikan informasi, memberikan wawasan dan edukasi kepada para ASN, agar dapat memahami peraturan perundang-undangan yang baru dibidang kepegawaian, sehingga akan tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. (Has)