TOTABUAN.CO BOLMONG– Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yanny Ronny Tuuk, menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dijajaran Pemkab Bolmong, melakukan registrasi pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS). Apalagi, dirinya mendapat informasi masih ada ASN Bolmong yang belum melakukan registrasi.
“Program ini untuk mendukung dan mengembangkan sistem informasi pegawai aparatur sipil negara berbasis kompetensi, yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi. Sehingga ASN wajib registrasi PUPNS,” kata Yanny.
Manfaat lainya kata Yanny, dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi pegawai negeri sipil, lebih mudah praktis dan ekonomis.
“Itulah tujuan dan manfaat PUPNS. ASN Bolmong harus teregistrasi semua,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bankir Yanny Pudul SKom, membenarkan masih ada ASN yang tak teregistrasi.
“Masih ada 4 ASN yang belum sama sekali mendaftar (PUPNS). Kemudian sulitnya lagi data mereka (4 ASN) tidak dapat diketahui dari instansi mana mereka berasal,” beber Pudul.
Bahkan, jika tak teregistrasi pada PUPNS, data 4 ASN ini terancam hilang dari BKN Pusat. “Memang kalau sesuai dengan aturan daerah tidak ada yang mengatur kalau ASN tidak melakukan registrasi PUPNS bakal dipecat. Namun, besar kemungkinan secara otomatis data mereka akan dihapus BKN (Badan Kepegawaian Negara) pusat. Dengan begitu, mereka sudah tidak terdaftar lagi sebagi ASN,” katanya.
Kepala BKD Bolmong, Zainudin Paputungan, meminta agar ASN di Pemkab Bolmong, segera melakukan registrasi PUPNS.
“Saya berharap para ASN yang belum melakukan registrasi PUPNS sampai ke level III dapat menyelesaikannya. Kalau tidak yang bersangkutan harus menerima konsekuensinya,” tandasnya. (Has)