TOTABUAN.CO BOLMONG– Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow, terus mengalami kemerosotan meski berbagai himbauan telah disampaikan Bupati Hi Salihi Mokodongan dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk .
Menyikapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha, meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memberi tindakan tegas bagi ASN yang malas masuk kantor.
“Saya berharap ada kerjasama dari kepala SKPD untuk dapat memberi tindakan tegas bagi ASN yang malas masuk kantor. Karena saya sudah mendapat informasi bahwa masih banyak ASN yang jarang masuk kantor,” kata Ashari.
Menurutnya, disiplin adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin. Termasuk sikap malas masuk kantor.
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin adalah, setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.
“Dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, sangat jelas disebutkan sangsi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga tindakan tegas Kepala SKPD bagi ASN yang melanggar disiplin perlu diterapkan,” tukas Ashari. (Mg3)