TOTABUAN.CO BOLMONG— Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Wilmar Marpaung akhirnya diberi gelar Bogani In Totabuan atau Kesatria pemberani di tanah Totabuan. Proses adat yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) itu, disaksikan Bupati Bolmong Salihi Mokodongan dan Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk serta para tamu undangan.
Senyum Brigjen Pol Wilmar Marpaung tak bisa disembunyikan usai mendapat gelar adat sebagai Bogani In Totabuan Kamis (28/4). Orang nomor satu dijajaran Kepolisian Sulut ini didampingi Istri tampak menggunakan baju adat warnah merah.
Usai dinobatkan sebagai Bogani In Totabuan, pria kelahiran Medan ini mengaku sudah menjadi bagian dari Bolaang Mongondow Raya dan siap memperjuangkan cita-cita rakyat Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Tentu akan saya hargai dan hormati status yang diberikan kepada saya. Tentunya sebagai bagian dari masyarakat BMR akan terus berjuang terkait cita-cita rakyat BMR, termasuk loby soal Provinsi BMR,” kata Kapolda terbaik se-Indonesia ini.
Gelar adat tertinggi yang melekat ini lanjut Wilmar, tentu akan terus dibarengi dengan kewajiban untuk memenuhi keinginan masyarakat di lima daerah yang ada di BMR. Termasuk terus memperjuangkan agar lima daerah sudah memiliki Polres.
Ia sendiri berjanji akan selalu hadir ketika diundang dan selalu berada dengan masyarakat BMR. Sebab gelar yang melekat pada dirinya akan selalu dijaga.
Ketua panitia pemberian gelar adat Muliadi Mokodompit menjelaskan rencana pemberian gelar sudah melalui tiga kali hasil rapat. Di mana 17 anggota Dewan adat bersepakat memberikan gelar Bogani In Totabuan lewat rapat dewan adat. Dengan demikian kata Muliadi, setelah mendapat gelar Bogani In Totabuan Brigjen Pol Wilmar Marpaung memiliki hak dan kewajiban karena melekat sebagai Bogani In Totabuan. (Has)
Lantas apa hak dan kewajiban Brigjen Pol Wilmar Marpaung setelah mendapat gelar adat Bogani In Totabuan ?
Hak Brigjen Pol Wilmar Marpaung setelah mendapat gelar adat Bogani In Totabuan
Hak
-Berhak disapa Bogani In Totabuan setelah ada dengan masyarakat adat atau yang berkaitan langsung dengan kegiatan adat.
– Berhak memberikan nasehat masukan bahkan kritikan seiring perjalanan Bolaang Mongondow Raya baik diminta maupun tidak.
-Berhak mendapat dukungan maupun pembelaaan dari masyarakat adat BMR ketika mengalami persoalan dalam kehidupan pemegang gelar ke depan.
Kewajiban
-Wajib memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat BMR selama itu tida bertentangan dengan undang-undang.
-Harus melestarikan adat dan budaya Bolaang Mongondow raya
-Terus menjaga nama baik di manpun bertugas karena melekat simbol adat Bolaang Mongondow sebagai Bogani In Totabuan.