TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Upaya Pemerintah kota Kotamobagu untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil (UKM) terus dilakukan. Kali ini dengan membuka pelaksanaan sosialisasi dan launching Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil bagi para pelaku usaha kategori Mikro dan Kecil di wilayah Kotamobagu yang dibuka oleh Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, Senin (25/4).
Wali kota mengatakan, bahwa pemerintah telah banyak melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil, termasuk yang ada di Kota Kotamobagu agar lebih mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pemerintah telah menetapkan izin usaha mikro dan kecil, melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil, sebagai salah satu bentuk terobosan kebijakan dalam pengembangan usaha,” ujar Wali Kota.
Dengan adanya kartu izin usaha mikro dan kecil lanjut Wali Kota, diharapkan para pelaku usaha akan dapat memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan termasuk pendampingan untuk pengembangan usaha, termasuk akses pembiayaan kelembagaan keuangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lembah Bening Kotamobagu dihadiri Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu, para Camat dan Lurah se – Kota Kotamobagu, serta para pelaku usaha mikro. (**)