TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah kota Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi terus membuka akses bagi warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Bahkan KTP elektronik yang telah rusak, bisa langsung diperbaharui tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virgina Olii mengatakan, pihaknya tidak memungut biaya kepada warga yng akan mengurus KTP atau kartu keluarga. Bahkan KTP yang sudah buram dan terkelupas bisa diganti dengan kartu identitas yang baru.
“Tidak hanya kartu identitas rusak, melainkan jika ada perubahan data, warga harus memperbaharui kartu identitas,” terangnya.
Dia menegaskan, semua pelayanan kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Bahkan, pihaknya melarang warga yang memberikan imbalan kepada para petugas pelayanan.
“Semua pelayanan gratis,” katanya.
Untuk perekaman KTP elektronik pihaknya tidak hanya menungguh di kantor saja, akan tetapi melakukan pelayanan perekaman langsung di desa dan kelurahan di Kotamobagu. (Has)