TOTABUAN.CO BOLTIM – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang disalurkan beberapa waktu lalu, diminta harus tepat sasaran. Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Boltim, Ismail Mokodompit meminta agar dana miliar-an tersebut, harus tepat sasaran sesuai ketentuan.
“Tahun ini kan ada ketambahan dana BOS di Boltim, jadi diharapkan kepada pihak penanggung jawab agar bisa tepat sasaran pembelanjaannya. Jangan malah dipakai untuk membayar gaji honor yang berlebihan, apalagi sampai pada biaya kerusakan besar di sekolah,” ujar Ismail.
Lanjutnya, alasan penggunaan dana BOS harus tepat sasaran, agar tidak terjadi penyimpangan serta temuan dari Inspektur daerah.
“Tahun kemarin ada penyimpangan yang ditemukan Inspektorat. Makanya tahun ini, jangan sampai terjadi kembali,” tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan nasional (Diknas) Boltim Yusri Damopolii juga mengatakan, dana BOS harus digunakan untuk 13 item pembelanjaan sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Masing-masing kepala sekolah dan dewan guru tidak bisa keluar dari 13 item tersebut, dan harus dikelola se-transparan mungkin. perlu dipublis di tiap sekolah,” tegas Yusri, saat ditemui di ruang kerjanya
Lanjut, Dia tuturkan, di Tahun 2015 lalu ada sekira 95 sekolah di Boltim mendapat dana BOS Rp11,7 miliar, terdiri dari SD Rp 6,6 miliar, SMP Rp 2,8 miliar, SMA Rp 869,7 juta dan SMK Rp 1,4 miliar.
“Untuk tahun ini, dana BOS ada ketambahan kurang lebih 10% dari Tahun lalu. karena, disesuaikan dengan bertambahnya siswa di tiap sekolah,” ungkapnya, kepada sejumlah awak media kemarin
Dijelaskannya juga, selain kegiatan seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, dan langganan daya dan jasa seperti listrik, air dan telepon. Dana BOS juga bisa digunakan untuk perbaikan-perbaikan kecil di sekolah seperti, atap plafon yang rusak, pembelian ATK.
“Bisa juga untuk pembayaran tenaga honor sekolah. namun tidak boleh melebihi kebutuhan sekolah. Intinya, hanya untuk kerusakan kecil dan pembiayaan yang wajar saja, ” terangnya.(fac).