TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kotamobagu dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kotamobagu, mulai menyerahkan surat rekomendasi penempatan kios pasar Poyowa kecil bagi 68 pedagang.
Namun, kali ini Disperindagkop PM menyerahkan surat rekomendasi bagi para pedagang untuk menempati kios bekas yang masih bisa digunakan dan masih terbilang layak pakai.
Kepala Disperindagkop PM, Herman Aray mengatakan, penempatan kios lama sudah mulai dilakukan saat pedaganag sudah mengantongi surat rekomendasi sesuai permintaan pedagang.
“Yang kios baru sudah diserahkan sejak beberapa bulan lalu, sedangkan yang sekarang hanya permintaan pedagang untuk menempati kios lama yang tidak digunakan sehingga kami memberikan rekomendasi bagi mereka untuk menempati kios tersebut” ujar Aray Kamis (13/4) .
Aray mengatakan, pedagang yang akan menempati kios lama agar selalu memperhatikan dagangannya sehingga tidak terkesan hanya ditempati tapi tidak di fungsikan.
“Harus ada dagangannya dan jangan disewakan atau tidak ada aktifitas jual beli karena kios tersebut akan ditarik kembali dan diserahkan bagi pedagang lain yang membutuhkan dan mendaftarkan diri ke dinas,” tambahnya.
Sementara itu Ia menghimbau agar pedagang wajib menjaga kebersihan di wilayah pasar.
“Mereka (pedagang.red) harus membuat twmpat sampah di depan kios masing-masing sehingga sampah tidak berserakan di kawasan pasar itu akan sangat mengganggu dan merusak kebersihan pasar,” tandasnya. (Rez)