TOTABUAN.CO, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) “lepas tangan” atas lima anggota DPRD Boltim yang maju sebagai caleg, bukan dari partai yang mendudukannya sebagai anggota dewan.
“KPU hanya sampai memproses berkas caleg yang anggota dewan pindah partai. Jika ada surat lampiran pengunduran diri, kami terima,” kata Ketua KPU Boltim Hendra Damopolii kepada totabuan.co baru-baru ini.
Menurut Damopolii, posisi KPU tidak sampai ikut campur proses Pergantian Antar Waktu (PAW), karena itu kewenangan dari partai asal masing-masing. “Kalau ada surat PAW masuk ke KPU, kami akan memproses sesegera mungkin. Kalau perlu hanya sehari,” tegas Hendra yang juga Ketua BKPRMI Boltim ini.
Diakui Hendra, masalah PAW kepada lima anggota dewan sempat dipertanyakan oleh partai-partai asal mereka. “Waktu bimtek, masalah ini salah satu disoal oleh pimpinan parpol. Namun setelah kami jelaskan, bahwa itu bukan ranah kami, mereka dapat memahami,” pungkas pria lajang ini.
Sekadar info, lima anggota DPRD Boltim “lompat pagar” itu adalah Saptono Paputungan dari Republikan mencalonkan di HANURA, Sofyan Alhabsy dari PBR ke PKB, Reevy Lengkong dari PDS ke GERINDRA, Luther Rambing dari PELOPOR ke PKB, Vecky Ochotan PKPB ke PDIP.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013. Anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya untuk mengundurkan diri atau diberhentikan antara waktu apabil menjadi anggota parpol lain.
Dan apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan dewan dapat mengusulkan PAW tanpa harus ada pengganti.
Peliput: Hasdy Fattah