TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Para pedagang yang berjualan di pasar 23 Maret Kotamobagu resah dengan ulah oknum tugang tagih retribusi. Keresahan para pedagang itu karena oknum tukang tagih retribusi itu menagih dengan jumlah yang cukup besar dan diduga tidak masuk ke kas daerah.
“Kami ditagih uang retribusi. Padahal kami sudah membayar ke pihak dinas,” ujar Papa Aldy salah seorang pedagang di pasar 23 Maret.
Namun,Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Herman Aray mengaku belum mengatahui informaasi itu. Herman menjelaskan jika pihaknya menagih uang retribsui sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah disosialisasikan sebelumnya.
“Itu tidak benar kami mengambil retribusi itu sebelumnya sudah di sosialisasikan kepada para pedagang,” kata Herman.
Herman menjelaskan, retribusi untuk pedagang kios setiap bulannya 30 ribu. Sementara bagi pedagang lapak di sekitar pasar 23 maret, Rp1000 perhari.
“Kita sudah tetapkan agar tidak menyusahkan pedagang,” ujarnya.
Herman berharap para pedagang yang berjumlah 200 lebih tidak asal memberikan retribusi. Lantaran penagihan dari Disperindagkop-PM mempunyai surat tugas dan resmi dari pemerintah.
“Kalau ada yang tidak jelas menagih jangan diberikan dan saya meminta agar dapat di laporkan ke dinas atau ke pihak yang berwajib sehingga cepat di tangani persoalan tersebut,” tandasnya. (Rez)