• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Alpa Dua Hari, Tenaga Kontrak Terancam Dipecat

Redaksi by Redaksi
13 April 2016
in Kotamobagu
0
Tim Resep Binaskot Incaran ASN Nakal

Jpeg

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jpeg
Jpeg

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu mewarning kinerja dan kedisiplinan para tenaga kontrak yang bertugas di lingkungan pemerintah kota Kotamobagu. Pasalnya setelah diberlakukan sistem kontrak, para tenaga kontrak wajib melaksanakan tugas sebagai mana mestinya sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangi oleh tenaga kontrak.

Sebanyak 2.500 tenaga kontrak yang bertugas di dinas badan, kantor Pemkot Kotamobagu di warning untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada. Sebab pemerintah kota tidak segan segan melakukan pemecatan terhadap tenaga kontrak yang dinilai lalai dan tidak disiplin

“Tenaga kontrak ini kan disesuaikan dengan kebutuhan masing masing SKPD, dan hanya diperuntukan seperti office boy, petugas kebersihan, cleaning service dan pengantar surat saja mereka terbatas dalam melaksanakan pekerjaan dan dilarang mengerjakan pekerjaan ASN,” ujar Kepala BKD Kotamobagu Adnan Masinae.

Adnan menegaskan, para tenaga kontrak di Kotamobagu, harus mematuhi peraturan yang mengatur tentang fungsi dan tugas tenaga kontrak.

“Tenaga kontrak yang tidak mampu bekerja mending dikeluarkan saja. Apalagi yang bersangkutan selama 2 hari tidak masuk kantor dan bertugas, maka langsung di lakukan pencoretan saja bukan di diamkan karena faktor tertentu, jangan sampai pimpinan SKPD yang kena sanksinya,” tegas Adnan.

Adnan menambahkan para pimpinan Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang mengusulkan tenaga kontrak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, harus bertanggung jawab penuh agas kinerja tenaga kontrak.

“Harus diberi ketegasan jagan karena, masih ada hubungan keluarga kemudian yang bersangkutan masih terus tercatat sebagai tenaga kontrak padahal jelas jelas kinerjanya sangat buruk,” tambah Adnan.

Masih dikatakan adnan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali tenaga kontrak yang masih aktif dan menjalankan tanggung jawab sesuai mekanisme yang ada.

“Kalau di dapati dari absensi kemudian ada yang malas maka langsung dicoret atau dipecat,” tegas Adnan lagi.

Dirinya menghimbau agar para tenaga kontrak di kotamobagu senantiasa menjalankan tanggung jawab dengan sebaik baiknya.

“Jangan sampai pemerintah yang akan menindak tegas dengan melakukan pemecatan, sehingga itu wajib bagi tenaga kontrak agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik baiknya,” tandasnya. (Rez)

Tags: text
Previous Post

Pemerintah Desa Wajib Masukan APBDes dan Perdes

Next Post

Rekrutmen Panwaslu Bolmong Dibuka

Next Post
Rekrutmen Panwaslu Bolmong Dibuka

Rekrutmen Panwaslu Bolmong Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.