TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu mewarning kinerja dan kedisiplinan para tenaga kontrak yang bertugas di lingkungan pemerintah kota Kotamobagu. Pasalnya setelah diberlakukan sistem kontrak, para tenaga kontrak wajib melaksanakan tugas sebagai mana mestinya sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangi oleh tenaga kontrak.
Sebanyak 2.500 tenaga kontrak yang bertugas di dinas badan, kantor Pemkot Kotamobagu di warning untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada. Sebab pemerintah kota tidak segan segan melakukan pemecatan terhadap tenaga kontrak yang dinilai lalai dan tidak disiplin
“Tenaga kontrak ini kan disesuaikan dengan kebutuhan masing masing SKPD, dan hanya diperuntukan seperti office boy, petugas kebersihan, cleaning service dan pengantar surat saja mereka terbatas dalam melaksanakan pekerjaan dan dilarang mengerjakan pekerjaan ASN,” ujar Kepala BKD Kotamobagu Adnan Masinae.
Adnan menegaskan, para tenaga kontrak di Kotamobagu, harus mematuhi peraturan yang mengatur tentang fungsi dan tugas tenaga kontrak.
“Tenaga kontrak yang tidak mampu bekerja mending dikeluarkan saja. Apalagi yang bersangkutan selama 2 hari tidak masuk kantor dan bertugas, maka langsung di lakukan pencoretan saja bukan di diamkan karena faktor tertentu, jangan sampai pimpinan SKPD yang kena sanksinya,” tegas Adnan.
Adnan menambahkan para pimpinan Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang mengusulkan tenaga kontrak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, harus bertanggung jawab penuh agas kinerja tenaga kontrak.
“Harus diberi ketegasan jagan karena, masih ada hubungan keluarga kemudian yang bersangkutan masih terus tercatat sebagai tenaga kontrak padahal jelas jelas kinerjanya sangat buruk,” tambah Adnan.
Masih dikatakan adnan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali tenaga kontrak yang masih aktif dan menjalankan tanggung jawab sesuai mekanisme yang ada.
“Kalau di dapati dari absensi kemudian ada yang malas maka langsung dicoret atau dipecat,” tegas Adnan lagi.
Dirinya menghimbau agar para tenaga kontrak di kotamobagu senantiasa menjalankan tanggung jawab dengan sebaik baiknya.
“Jangan sampai pemerintah yang akan menindak tegas dengan melakukan pemecatan, sehingga itu wajib bagi tenaga kontrak agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik baiknya,” tandasnya. (Rez)