TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah desa di Kabupaten Bolmong, diingatkan agar secepatnya menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Desa (Perdes) di samping menyiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan Dana Desa (Dandes). Al ini sebagai syarat pencairan dana desa tahap satu di tahun ini.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmong, Sunge Paputungan, hingga saat ini sebagian besar desa di Bolmong belum memasukkan APBDes dan Perdes.
“Kita berharap persyaratan tersebut segera dirampungkan oleh desa agar tidak akan ada keterlambatan dalam pencairan dana desa tahun ini,” katanya.
Menurutnya, pemerintah di 200 desa di Bolmong yang mengalami kendala dalam pembuatan APBDes dan Perdes, agar datang melakukan konsultasi dengan BPBD.
“Jadi, kalau ada yang belum tahu agar segera berkonsultasi dengan BPMD karena bila kelengkapan administrasi belum cukup dan tidak diverifikasi oleh tim kabupaten, dananya tidak akan cair,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, mengatakan untuk penyaluran dana desa masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
“Kita mengunggu PMK turun baru dana tersebut bisa disalurkan,” katanya.
Meski demikian kata Ashari, desa-desa yang ada di Bolmong terus mempersiapkan administrasi pencairan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu.
“Sambil menunggu PMK turun, desa-desa terus mempersiapakan administrasi pencairan,” ujarnya.
Tahun ini, Bolmong mendapat alokasi dana desa sebesar ada. (Mg3)