TOTABUAN.CO BOLMONG –AB dan VTS dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait kasus dugaan kurupsi dana reses tahun 2013 lalu. Penahanan dua staf itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B 1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B 1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan Senin (11/4) sekitar pukul 18.30 Wita.
Penahanan dua PNS itu karena sebelumnya penyidik menetap keduanya sebagai tersangka karena sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu dikhatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini keduanya kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga.
Untuk penuntutan kepada keduanya, Evans mengaku akan dilakukan dalam waktu dekat jika semua keterangan sudah lengkapo. Namun meski demikian, tidak menutup kemungkinan masih akan keterangan lain dalam proses pengungkapan dugaan kasus berbaderol 852 juta itu.
“Jadi tidak menutup kemungkinan ada saksi-saksi lain juga akan kita panggil jika penyidik membutuhkan keterangan,” tambah Evans.
Kasus reses DPRD Bolmong mulai melakukan penyidikan dan penyelidikan sejak 2014 lalu. Penyelidikan dilakukan karena ada indikasi kegiatan dilakukan tidak sesuai mekanisme. Apalagi, dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan tersebut sebesar Rp852 juta terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (Has)