TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Semua perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu (KK) diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Dinsosnaker). Langkah ini guna menindaklanjuti kepentingan pendataan jumlah tenaga kerja sekaligus memonitoring semua kewajiban perusahaan bagi setiap pekerja/karyawan.
“Semua harus mendaftarkan jumlah tenaga kerja. Untuk tahun ini kami belum memiliki data tenaga kerja yang ada di semua perusahaan,” kata Kepala Dinsosnaker Kotamobagu Haris Podomi.
Diungkapkannya, pihaknya masih akan menunggu hingga beberapa bulan kedepan untuk pelaporan tenaga kerja disetiap perusahaan.
“Kami akan menyurat ke semua perusahaan untuk segera mungkin melaporkan jumlah tenaga kerja.” ungkapnya.
Dia berharap, ada kerja sama dari semua perusahaan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja wajib untuk dilakukan,” harapnya. (Has)