TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Proses audit selama 40 hari oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) baru saja dimulai pekan ini. Oleh karena itu, dibutuhkan keseriusan dari para pengelola keuangan daerah, lebih khusus para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahkan, untuk mewujudkan keseriusan menghadapi pemeriksaan ini, para pimpinan SKPD yang berencana untuk melakukan Tugas Luar (TL) harus meminta izin ke Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) bahkan hingga ke Auditor.
“Sudah ada surat edaran kepada seluruh SKPD untuk belum melakukan TL. Kalau pun harus TL karena agenda penting, pertama harus seizing auditor, selanjutnya walikota dan Sekda. Pemberitahuan kepada auditor, walikota dan Sekda ini diperlukan agar ketika auditor ingin memeriksa sebuah SKPD, sudah tahu sedang TL atau seperti apa. Intinya, kita menyediakan semua permintaan dari BPK. Supaya proses audit bisa berlangsung lancar,” ujart Sekretaris daerah Kotamobagu Tahlis Gallang saat melakukan pemantauan di kantor Inspektorat Kamis (7/4).
Tahlis menjelaskan, tahapan pemeriksaan BPK ini akan berujung pada pembuatan laporan selama lima hari. Sebelumnya, audit yang dilakukan sekitar 7 orang ini akan melewati pemeriksaan dokumen, lalu turun ke lapangan.
“Mereka tetap akan turun ke lapangan, untuk menyesuaikan administrasi yang telah diperiksa dengan di lapangan. Proses pemeriksaan administrasi semuanya terpusat di kantor Inspektorat,” tambah Tahlis.(Has)