• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Perusahan di Wajib Jalankan Sistem Pengupahan 

Redaksi by Redaksi
7 April 2016
in Bolmong
0
DPRD Bolmong  Telusuri Dugaan Penjualan Tanah HGU

Tampak salah satu perusahan di Bolmong

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak salah satu perusahan di Bolmong
Tampak salah satu perusahan di Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG – Perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib menjalankan sistem pengupahan yang ada. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengundang 30 perusahaan guna diberikan pemaparan terkait pemberian upah kepada buruh di Gedung Rahmadina, Lolak. Menurut Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan, program tersebut merupakan perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan yang berada di daerah.

“Sistem pengupahan yang baik merupakan suatu harapan dari para pekerja. Sehingga, pemberi kerja tidak bisa memandang sebelah mata karena dapat diproses secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) ada beberapa kategori dalam memberikan upah. seperti, upah minimum, upah kerja lembur dan sebagainya.  Untuk  cara pembayarannya dilakukan sesuai dengan dasar perjanjian.

“Pasti ada yang harian, mingguan, dan bulanan. Namun, kalau untuk  perusahan yang sudah bonafit, tentunya ada gred yang berbeda dalam meberikan upah,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor:37 Tahun 2015 (Pergub No:37/2015) Tentang Upah Minimum, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulut sudah menjadi Rp2,4 juta. Itu harus dijalankan oleh seluruh perusahan yang ada.

“Itu merupakan kewajiban. Kalau ada buruh yang merasa upah yang diberikan perusahaan tidak sesuai, langsung melapor ke Disnaker, kami akan memindaklanjutinya.

“Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan penghasilan warga. Pergub mengenai kenaikan UMP di Sulut lahir atas dasar pertimbangan dan kajian matang terhadap kebutuhan dan peningkatan taraf hidup buruh,” katanya.

Di Bolmong saat ini ada sekitar 145 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah. Ratusan perusahaan itu mempekerjakan 2000 lebih karyawan.

“Semaksimal mungkin, kita langsung menindaklanjuti perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Kita upayakan setiap ada masalah langsung tuntas. Jika ada hak yang tidak dipenuhi perusahaan, pekerja atau serikat pekerja langsung datang ke kantor dan dan kita langsung mengundang perusahaan langsung menyelesaikan permasalahan,” katanya.

Sebagai bagian dari mitra pemerintah, ia mengimbau perusahaan wajib mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah termasuk dalam hal menerapkan UMP bagi para pekerja.

“Pengusaha wajib patuh pada kebijakan pemerintah tersebut. Selain itu, perusahaan wajib dan komit memenuhi hak para karyawan. Keduanya harus dijalankan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya. (Mg3)

Tags: text
Previous Post

Sekolah Keagamaan di Bolmong Mampu Bersaing

Next Post

Bolmong Tampilkan Tarian Mokoyut 

Next Post
Bolmong Tampilkan Tarian Mokoyut 

Bolmong Tampilkan Tarian Mokoyut 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.