• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Perusahan di Wajib Jalankan Sistem Pengupahan 

Redaksi by Redaksi
7 April 2016
in Bolmong
0
DPRD Bolmong  Telusuri Dugaan Penjualan Tanah HGU

Tampak salah satu perusahan di Bolmong

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak salah satu perusahan di Bolmong
Tampak salah satu perusahan di Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG – Perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib menjalankan sistem pengupahan yang ada. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengundang 30 perusahaan guna diberikan pemaparan terkait pemberian upah kepada buruh di Gedung Rahmadina, Lolak. Menurut Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan, program tersebut merupakan perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan yang berada di daerah.

“Sistem pengupahan yang baik merupakan suatu harapan dari para pekerja. Sehingga, pemberi kerja tidak bisa memandang sebelah mata karena dapat diproses secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) ada beberapa kategori dalam memberikan upah. seperti, upah minimum, upah kerja lembur dan sebagainya.  Untuk  cara pembayarannya dilakukan sesuai dengan dasar perjanjian.

“Pasti ada yang harian, mingguan, dan bulanan. Namun, kalau untuk  perusahan yang sudah bonafit, tentunya ada gred yang berbeda dalam meberikan upah,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor:37 Tahun 2015 (Pergub No:37/2015) Tentang Upah Minimum, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulut sudah menjadi Rp2,4 juta. Itu harus dijalankan oleh seluruh perusahan yang ada.

“Itu merupakan kewajiban. Kalau ada buruh yang merasa upah yang diberikan perusahaan tidak sesuai, langsung melapor ke Disnaker, kami akan memindaklanjutinya.

“Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan penghasilan warga. Pergub mengenai kenaikan UMP di Sulut lahir atas dasar pertimbangan dan kajian matang terhadap kebutuhan dan peningkatan taraf hidup buruh,” katanya.

Di Bolmong saat ini ada sekitar 145 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah. Ratusan perusahaan itu mempekerjakan 2000 lebih karyawan.

“Semaksimal mungkin, kita langsung menindaklanjuti perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Kita upayakan setiap ada masalah langsung tuntas. Jika ada hak yang tidak dipenuhi perusahaan, pekerja atau serikat pekerja langsung datang ke kantor dan dan kita langsung mengundang perusahaan langsung menyelesaikan permasalahan,” katanya.

Sebagai bagian dari mitra pemerintah, ia mengimbau perusahaan wajib mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah termasuk dalam hal menerapkan UMP bagi para pekerja.

“Pengusaha wajib patuh pada kebijakan pemerintah tersebut. Selain itu, perusahaan wajib dan komit memenuhi hak para karyawan. Keduanya harus dijalankan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya. (Mg3)

Tags: text
Previous Post

Sekolah Keagamaan di Bolmong Mampu Bersaing

Next Post

Bolmong Tampilkan Tarian Mokoyut 

Next Post
Bolmong Tampilkan Tarian Mokoyut 

Bolmong Tampilkan Tarian Mokoyut 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Donasi Empati untuk Aan
Bolsel

Donasi Empati untuk Aan

by Redaksi
22 Agustus 2025
0

Rumah sederhana di Desa Sondana itu kini tak pernah sepi. Sejak kabar duka datang, warga berdatangan silih berganti. Ada yang...

Read moreDetails
Kebakaran Hebat di Gogagoman, Damkar Bolmong Dikerahkan ke Lokasi 

Kebakaran Hebat di Gogagoman, Damkar Bolmong Dikerahkan ke Lokasi 

22 Agustus 2025
Kebakaran di Kotamobagu, 19 Rumah Hangus, 24 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Kotamobagu, 19 Rumah Hangus, 24 KK Kehilangan Tempat Tinggal

22 Agustus 2025
Konfrensi Pers Polres Bolsel dan Surat Terakhir dari Aan dari Balik Jeruji

Konfrensi Pers Polres Bolsel dan Surat Terakhir dari Aan dari Balik Jeruji

22 Agustus 2025
Copot Kasat Reskrim ! Keluarga Aan Geruduk Mapolres Bolsel

Copot Kasat Reskrim ! Keluarga Aan Geruduk Mapolres Bolsel

22 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.