TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Bolmong, mengelar paripurna tahap satu untuk dua ranperda, masing-masing, Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (P3D) dan Ranperda Tentang Pemekaran kecamatan.
Untuk penyelesaian dan proses dua Ranperda tersebut menjadi perda, menurut Ketua Banpemperda Marten Tangkere, pihaknya menargetkan hingga akhir bulan April ini. “Paripuran ada dua agenda. termasuk tahap satu untuk dua ranperda. kita upayakan selesai dibahas bulan ini,” katanya.
Sehingga itu, bersama mitra kerja dan rekan di sejumlah komisi, pihaknya akan mulai mengagendakan jadwal pembahasan dua ranperda tersebut. “Tentu bersama pemkab, terutama dengan mitra kerja, dan komisi yang membidanginya. Kita bahas bersama, untuk bisa segera menghasilkan perda dalam waktu yang tidak lama,” jelasnya, Rabu (6/4).
Sementara itu, menurutnya pra pembahasan Ranperda Tentang Ranperda P3D, sudah dilakukan pada Senin 14 Maret 2016. “Pada Ranperda P3D berisi sembilan bab dengan 12 pasal yang membahas mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa, kekosongan perangkat desa dan peningkatan kapasitas serta kesejahteraan perangkat desa,” terang Tangkere.
Hadir dalam agenda tersebut Bupati Salihi B. Mokodongan, Wabup Yanny Ronny Tuuk, Ketua DPRD Welty Komaling, Wakil Ketua Dekab Kamran Muchtar dan Abdul Kadir Mangkat, Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi, serta sejumlah anggota dewan lainnya bersama SKPD. (ryo)