TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemekaran atau pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi, kota dan kabupaten hingga desa dan kelurahan dari induknya bermakna positif. Salah satu yang sangat berdampak yakni pelayanan dari pemerintahan yang sudah dekat dengan masyarakat. Namun, untuk mengusulkan pemekaran, setiap wilayah yang ingin dimekarkan harus mengacu pada landasan aturan.
Hal ini diutarakan anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, Adityo Pantas yang menilai usulan pemekaran Kelurahan Biga menjadi dua, yakni Kelurahan Biga Dayanan harus juga mendapatkan dukungan dari masyarakat, selain kelengkapan administrasi.
“Kami sangat mendukung adanya pemekaran. Karena, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, yakni dengan semakin dekatnya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Tetapi, kita harus mengacu pada aturan yang berlaku,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Rabu (6/4) kemarin.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi I lainnya, Alfrets Nelson Paat.
“Pemekaran jangan sampai menjadi polemic di tengah masyarakat. Kami mengharapkan agar ada persetujuan bersama untuk pemekaran. Mengingat, di ke depan harinya akan timbul masyarakat yang pro dan kontra,” ujar Alfrets.(*)