• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Lunakan Lima Perizinan

Redaksi by Redaksi
4 April 2016
in Kotamobagu
0
Pemkot Mulai Susun Rolling Akhir Tahun

Tahlis Gallang

1
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tahlis Gallang
Tahlis Gallang

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Keputusan penghapusan lima izin usaha masing-masing izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM (Industri Kecil Menengah), izin lokasi dan izin Amdal oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 16 Maret lalu siap ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

 “Instruksi presiden tanggal 16 Maret untuk melunakkan masuknya investasi. Ini sangat baik untuk Kota Kotamobagu untuk memamfaatkan terciptanya investasi, tetapi tetap melihat aturan yang lainnya,” ungkap Sekretaris Kotamobagu Tahlis Gallang Senin (4/4).

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan bahwa dengan turunnya instruksi tersebut, KPTSP akan menyesuaikan dengan aturan pendukung lainnya berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), atau pun Petunjuk Teknis (Juknis).

“Sejauh ini, belum ada petunjuk pelaksanaannya seperti apa. Tetapi, jika melihat instruksi tersebut, sudah cukup jelas. Tinggal kita menyesuaikan. Jika sudah ada investor masuk, maka sudah tidak perlu mengurus izin HO, dan lainnya,” ungkap Noval.

Disisi lain, Noval berharap ada penegasan beberapa hal terkait gangguan keamanan dan kebersihan lingkungan dalam perizinan lainnya.

“Boleh saja Amdal dan HO dihapus, tetapi mungkin di IMB sudah include pengurusan Amdal dan HO-nya,” tutup Noval.(**)

Tags: texs
Previous Post

Dokumen Pemeriksaan LKPD Tahun 2015 Lengkap

Next Post

Tiga Pejabat Boltim Diganti Lewat Intruksi Bupati

Next Post
Tiga Pejabat Boltim Diganti Lewat Intruksi Bupati

Tiga Pejabat Boltim Diganti Lewat Intruksi Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Desa Kopandakan II Lolos 5 Besar Lomba Desa Regional III
Bolmong

Desa Kopandakan II Lolos 5 Besar Lomba Desa Regional III

by Redaksi
22 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, mencatat sejarah baru di dunia pemerintahan desa. Untuk pertama...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong dan Investor Jepang Bahas Kerja Sama Kakao Organik

Pemkab Bolmong dan Investor Jepang Bahas Kerja Sama Kakao Organik

22 Oktober 2025
Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

22 Oktober 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Sambut Investor Jepang

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Sambut Investor Jepang

21 Oktober 2025
Investor Jepang Temui Kepala Daerah se  BMR

Investor Jepang Temui Kepala Daerah se  BMR

21 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.