TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Audit rinci Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mulai menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015, Senin (4/3) kemarin. Nantinya, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang “disewa” oleh BPK RI untuk pemeriksaan akan bekerja selama 40 hari ke depan.
“Menindaklanjuti pra audit LKPD tahun anggaran 2015, saat ini pihak BPK yang mengajak pihak KAP akan memulai pemeriksaan rinci. Ada sekitar tujuh orang yang akan melakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Inspektorat Kotamobagu, DR Alex Saranaung.
Alex menambahkan, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pun sudah menyiapkan seluruh dokumen pemeriksaan. Sebut saja aturan-aturan berupa Perda APBD induk dan APBD Perubahan tahun 2015.
“Semua aturan terkait aturan keuangan daerah sudah kita siapkan. Semuanya lengkap dan siap diserahkan kepada BPK,” tambah Alex.
Mantan Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) ini optimis akan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena pengalaman mendapatkan dua kali opini WTP di tahun 2013 dan 2014, ditambah dengan kelengkapan dokumen penting lainnya.
“Ada dua dokumen penting. Satu, rekapitulasi SKTJM, kedua LHP Inspektorat tahun anggaran 2015. Itu juga sudah kita siapkan sebelum diminta mereka,” tutup Alex. (**)