TOTABUAN.CO BOLMONG – Pengangkatan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) medis khususnya dokter umum, dokter gigi dan bidan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak begitu menarik perhatian para dokter PTT di Kabupaten Bolmong. Saat dilakukan pertemuan antara pemkab dengan para dokter PTT, dari 14 dokter PTT yang bertugas hanya satu orang yang bersedia mengikuti seleksi tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan drg Rudiawan, kemungkinan sebagain besar dokter PTT tak ingin mengikuti seleksi menjadi PNS karena nominal tunjangan dan persyaratan harus mengabdi selama lima tahun di daerah. “Memang harus menandatangani perjanjian harus lima tahun berdinas di Bolmong,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong, Yanny Pudul, mengatakan untuk tenaga bidan berstatus PTT, semuanya bersedia mengikuti seleksi menjadi CPNS. Yanny menjelaskan, dalam rencana rekrutmen PTT, Dinkes yang menerima undangan mengikuti rapat koordinas (rakor).
Kemungkinan, setelah ada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), baru tahapan seleksi akan dilakukan. Pihaknya hanya mengimbau bagi para PTT agar menyiapkan segala dokumen pengangkatan menjadi PTT. “Jangan sampai hilang. Karena, pendaftarannya ini sistem online,” ujarnya.
Proses pengangkatan bagi dokter umum, dokter gigi dan bidan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.03.01/II/324/2016 Tertanggal 10 Februari 2016 ditandatangani dr Untung Suseno Sutarjo M.Kes atas nama Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI). “Itu dasar pengadaan CPNS tenaga medis dokter, dokter gigi dan bidan,” katanya.
Menurutnya, surat tersebut tembusannya kepada seluruh Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia sehubungan rencana pengadaan CPNS Daerah (CPNSD) berstatus PTT tahun 2016.
Dia menjelaskan, saat ini Bolmong memiliki 33 tenaga medis PTT dengan rincian dokter umum sebanyak 9 orang, dokter gigi 5 orang dan bidan 19 orang. “Nantinya, Bupati Salihi Mokodongan menandatangani surat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengusulan tenaga PTT. Para dokter dan bidan harus bersedia memenuhi persyaratan selama lima tahun tidak boleh pindah di daerah lain, jika setuju mereka setuju baru bisa ikut seleksi,” ujarnya. (ryo)