TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) segera menerapkan sanksi tegas bagi para pemilik kios di Pasar 23 Maret yang hingga kini enggan menempatinya.
Sanksi tersebut berupa pengambilan kios dari pedagang yang sampai kini enggan menempati kios tersebut, dan akan diberikan kepada pedagang lainnya yang ingin memamfaatkan fasilitas pasar tradisional tersebut.
Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Kepala Disperindagkop, Herman Aray, dikatakannya pihaknya masih akan memanggil kembali pemilik kios yang masih enggan menempati dan berjualan di kios tersebut.
“Kita akan panggil lagi mereka, kemudian dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai. Setelah itu diberi kesempatan selama satu minggu setelah untuk segera berjualan di kios. Kalau belum, akan kita serahkan kepada pedagang lain,” Tegas Aray
Herman Aray menambahkan, kios-kios dan fasilitas lainnya di pasar tersebut milik dari Pemkot. Para pedagang katanya hanya berhak berjualan dengan status pinjam pakai.
“Mereka lebih dulu mendaftar sebagai pedagang disana. Tapi sangat memungkinkan kita ganti dengan pedagang lain, jika belum mau menempatinya,” tegas Aray.
Rencana Pemkot untuk menyerahkan kios pasar ke para pedagang lainnya, mendapatkan dukungan dari pedagang yang memamfaatkan pinggiran Pasar 23 Maret.
“Harusnya pemerintah (Disperindagkop) memberikan kesempatan bagi pedagang lain yang ingin berjualan, dari pada berharap kepada mereka yang tidak mau berjualan disana,” ungkap sejumlah pedagang. (Rez)