TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Proses pengeluaran perizinan tempat usaha yang terkait perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini baru masuk prolegda 2016 namun belum dibahas tetap dilaksanakan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Noval Manoppo. Menurutnya proses pengurusan izin tempat usaha di kotamobagu akan tetap dilaksanakan dan dilayani oleh pemerintah kotamobagu.
“Kita tetap memproses permohonan perizinan tempat usaha karena usai hearing dengan DPRD hingga saat ini belum juga ada rekomendasi tertulis dari mereka,” ujar noval.
Meski demikian dikatakan noval, pihaknya tidak berani melakukan tindakan penundaan tanpa rekomendasi tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.
“Iya kalau nanti ada yang protes dan hingga ke ranah hukum gimana, kita tidak punya dasar,” ujarnya, kamis (24/3).
Lanjut Noval saat ini yang mengajukan permohonan yakni Alfamart untuk 15 titik, dan lima untuk Indomaret. “Alfamart saat ini masih pada proses Izin prinsip rekomendasi dari wali kota. Apakah sesuai dengan persyaratan RTRW atau tidak,” ujarnya.
Lanjut dia, kemungkinan untuk Alfamart akan di bangun di wilayah kotamobagu tidak serta merta di iyakan bahkan akan mengalami pengurangan.
“Kemungkinan akan berkurang, tidak 15 titik. Untuk lima alfamart masih pada tahap negosiasi dengan pemilik lahan,” ujarnya. (rez)